Berita Maluku Tengah Berita Maluku terkini Jakarta (MataMaluku) – Rapat Paripurna DPR RI menyebut RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026 setelah seluruh tahapan pembahasan oleh Komisi III DPR RI diselesaikan sesuai jadwal yang telah disusun. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 melalui laporan Komisi III DPR RI mengenai perkembangan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengesahan pada Desember 2026 bukan sekadar target, melainkan berdasarkan perhitungan terhadap rencana jadwal rapat kerja pembahasan RUU tersebut hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. “Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena regulasi tersebut memuat konsep dan aturan yang relatif baru bagi sistem hukum Indonesia. Indonesia hingga saat ini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur mengenai perampasan aset. Kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah regulasi lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Kepolisian yang telah lebih dahulu berlaku. DPR Libatkan Puluhan Narasumber Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI telah meminta masukan dari berbagai pihak. Habiburokhman menyebut sedikitnya 50 narasumber telah dipanggil untuk memberikan pandangan dalam pembahasan regulasi tersebut. Selain itu, sebanyak 46 anggota Komisi III DPR RI juga disebut telah menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset dari masing-masing daerah pemilihan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan substansi RUU tidak hanya mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum, tetapi juga kebutuhan serta aspirasi masyarakat. Habiburokhman mengatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset juga datang dari berbagai tokoh masyarakat. “Bahkan kami terakhir kemarin mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das’ad Latif dan rekan-rekan ya, yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” ujarnya. RUU Atur Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Habiburokhman menjelaskan RUU Perampasan Aset disusun antara lain untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara yang muncul akibat tindak pidana. Menurut dia, rendahnya tingkat pengembalian kerugian negara menjadi salah satu alasan penting perlunya regulasi khusus mengenai perampasan aset. Berdasarkan data yang dimilikinya, nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan dalam perkara tindak pidana korupsi disebut hanya sekitar 20 persen dari total kerugian riil. Karena itu, RUU Perampasan Aset nantinya diharapkan dapat mengatur berbagai persoalan yang selama ini belum tertangani secara optimal. Beberapa di antaranya mencakup cakupan aset yang masih terbatas, perkara yang mengalami hambatan, prosedur perampasan yang belum sepenuhnya jelas, serta tata kelola aset yang belum optimal. Dalam rancangan tersebut, terdapat sejumlah kategori aset yang dapat dikenakan perampasan. Kategori tersebut meliputi aset yang berasal dari tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, serta barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana. Selain itu, aset yang menjadi pengganti kerugian akibat suatu tindak pidana juga masuk dalam kategori yang diatur dalam RUU tersebut. DPR Jamin Perlindungan Hak Warga Meski memperkuat kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa RUU tersebut tetap harus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat. Habiburokhman mengatakan proses perampasan aset harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan ketentuan hukum yang memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga tetap memberikan perlindungan terhadap hak warga negara atas harta benda. “Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” kata Habiburokhman. Komisi III DPR RI selanjutnya akan melanjutkan pembahasan bersama pemerintah sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan sebelum RUU Perampasan Aset dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada Desember 2026.
Artikel Terkait
BMKG: Mayoritas Kota Besar Berawan hingga Hujan Ringan
Berita Maluku Berita Ambon Jakarta (MataMaluku) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan mayoritas kota…
Wedding Organizer Terbaik di Jogja : Kromo Wedding Production, Solusi Tepat untuk Pernikahan Impian Anda
Pernikahan adalah momen istimewa yang hanya terjadi sekali dalam perjalanan hidup banyak pasangan. Setiap detail dalam acara pernikahan…
Industri Ekspedisi Indonesia Hadapi Tantangan Baru di Tengah Persaingan Layanan Pengiriman
Industri Ekspedisi Indonesia Hadapi Tantangan Baru di Tengah Persaingan Layanan Pengiriman Jakarta, 25 Agustus 2026 — Industri…
Kapan Perusahaan Perlu Menggunakan Jasa Press Release?
Perusahaan tidak perlu menerbitkan press release untuk setiap aktivitas internal. Siaran pers paling berguna ketika ada informasi yang…
PDIP kerahkan Baguna dan relawan kesehatan ke NTT
Radio di Maluku Radio di Ambon Jakarta (dutafm) - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa Ketua Umum…
Tim SAR Temukan Warga Leamahu yang Hilang Saat Melaut
Berita Seram Bagian Barat (SBB) Berita Maluku Kairatu, Seram Bagian Barat (MataMaluku) – Tim SAR Gabungan menemukan seorang warga…